Sukses

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Papua di Tangerang

Menurut salah satu penjaga rumah Heri, mantan Gubernur Papua BS tinggal bersama anak dan istrinya di perumahan tersebut sejak 16 tahun lalu.

Liputan6.com, Tangerang - Selidiki kasus dugaan korupsi PLTA di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Papua periode 2006-2011 berinisial BS, di Jalan Pinguin 3 Blok CC No 9, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Setidaknya, 6 mobil anggota KPK tiba di rumah milik tersangka BS.

Mantan gubernur Papua itu disangkakan atas korupsi dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009-2010, untuk pengadaan desain mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Diungkapkan penjaga keamanan perumahan elite tersebut, petugas KPK sudah sejak pagi berada di rumah BS.

"Mereka tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan 6 mobil," ungkap Heri, Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2014).

Diperkirakan, 1 mobil jenis avansa tersebut, berisi 4 penyidik. Hingga kini, KPK masih berada di dalam rumah BS untuk melakukan penyidikan dan penggeledahan.

Heri mengatakan, BS tinggal bersama anak serta istrinya di perumahan tersebut sejak 16 tahun lalu. "Sebelum jadi gubenur sudah tinggal di sini," ungkap Heri yang ditemui di lokasi.

Sementara, berdasarkan pantauan di lokasi, penjagaan cukup ketat terlihat di pintu gerbang rumah BS. Puluhan petugas menggunakan baju putih dan celana panjang biru, bersama sejumlah petugas pengaman bersenjata api menjaga rumah berlantai 2 itu.

Tanpa basa basi puluhan petugas KPK, langsung masuk ke rumah BS dan berpencar ke seluruh ruangan yang ada di rumah cat coklat itu.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua tahun anggaran 2009-2010‎.

"(Penggeledahan) terkait penyidikan tindak pidana korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010, Provinsi Papua dengan tersangka BS," ujar Johan dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10/2014).

KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua. Proyek itu dibiayai dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2010.

Selain Barnabas yang merupakan Gubernur Papua periode 2006-2011, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jones Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Lamusi Didi (LD) selaku Direktur Utama PT KPIJ.
Diduga, selaku Gubernur, Barnabas yang kini terpilih sebagai anggota legislatif DPR RI periode 2014-2019 asal Partai NasDem itu menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu. KPK menaksir terdapat kerugian negara sampai Rp 36 miliar akibat perbuatan para tersangka pada proyek tersebut.

KPK kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)