Sukses

Anggodo Widjojo Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat

Namun, belum diketahui alasan penolakan remisi terhadap Anggodo Widjojo itu.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, gagal mendapat pembebasan bersyarat. Sebab, dia batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang menjadi salah satu syarat mendapat pembebasan bersyarat (PB).

"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut. Berarti belum memenuhi syarat PB-nya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Handoyo mengatakan, remisi kesehatan yang batal diterima Anggodo adalah selama 5 bulan. Namun, dia tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.

Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan Ibnu Chaldun sebelumnya mengatakan, Kemenkum HAM belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo.

Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM masih harus melakukan penelitian, terhadap pemberian remisi 'sakit berkepanjangan' yang diterima Anggodo.

"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ibnu Chaldun, belum lama ini. (Ans)

Video Terkini