Sukses

Gugup Menjawab Pertanyaan, Gubernur Bengkulu Dimarahi Hakim

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang mnenjadi saksi kasus korupsi terlihat gelisah dan terbata-bata menjawab pertanyaan majelis hakim.

Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terlihat gugup saat menjadi saksi sidang kasus korupsi penyelewengan uang honor tim pembinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

Junaidi sudah terlihat grogi saat tiba di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu dengan mobil pribadinya. Hanya beberapa saat bersalaman dengan para PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menghadiri sidang, Junaidi langsung masuk ke ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Saat duduk dan menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bengkulu Sulthoni bersama hakim tipikor Rendra S dan Toton, Junaidi sangat gugup dan lebih banyak menjawab 'tidak tahu' sehingga para hakim gusar.

"Anda jangan bertele-tele, jangan selalu menjawab tidak tahu," ujar hakim Sulthoni kepada Junaidi ruang sidang Tipikor PN Bengkulu, Rabu 22 Oktober 2014.

Junaidi juga terlihat gelisah dan terbata-bata menjawab pertanyaan hakim. "Tidak usah takut, Anda hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja, jangan pura-pura tidak tahu Anda," sergah Sulthoni.

Junaidi menjadi saksi kasus korupsi uang honor tim pembinan RSUD M Yunus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar dengan terdakwa Mantan Direktur Utama RSUD Zulman Zuhri Amram, Bendahara Ishar Sihotang dan staf keuangan Dharmawi.

Junaidi dicecar pertanyaan terkait keluarnya SK nomor Z.17 dan Z.18 tertanggal 11 Februari 2011. Berdasarkan SK yang ditandatangani gubernur tersebut, maka pihak RSUD M Yunus Bengkulu mencairkan honor para pejabat yang masuk dalam struktur tim pembina rumah sakit.

"Saya memang menandatangani SK tersebut, sebab saya melihat sudah ada telaah dari biro hukum, asisten 1 dan Sekda. Juga sudah ada 5 paraf, saya pikir mekanismenya sudah berjalan dan tidak ada masalah lagi," kilah Junaidi.

Video Terkini