Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar membantah mengenal tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK, Amir Hamzah dan Kasmin. Hal itu dikatakan Janedjri usai diperiksa KPK sebagai saksi.
"Ya, saya ditanya apakah saya kenal mereka. Saya katakan, bagaimana saya kenal. Wajahnya saja saya tidak tahu," ujar Janedjri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2014)‎.
Janedjri yang sudah menjabat Sekjen sejak zaman Jimly Asshiddiqie ‎masih jadi Ketua MK itu mengaku, hanya memberi keterangan yang sifatnya administrasi. Dia juga mengaku tidak mengetahui seluk beluk Amir Hamzah dan Kasmin saat persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK.
"Kan kita memberikan keterangan yang bersifat administratif, sama keterangannya. Seperti Pak Akil kapan diangkat jadi hakim. Dan kenal tidak dengan Pak AH dan Kasmin tidak, saya jawab, saya tidak kenal. Dan saya tidak tahu tentang persidangan. Hanya itu saja," ujar Janedri.
KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Kontitusi (MK).
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Kontitusi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Yus)