Sukses

Sabu Cair 'Cuka' di Citra Garden, 2 WN Malaysia Buron

Guna memburu 2 buronan asal Malaysia itu polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah tengah memburu 2 buronan asal Malaysia terkait jaringan narkoba lintas negara. Perburuan ini menyusul terungkapnya pembuatan narkoba di sebuah rumah mewah di Perumahan Citra Garden 5 Blok B4/28 yang beromset mencapai Rp 44,3 miliar.

"Masih ada 2 orang buron, warga negara Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Guna memburu 2 buronan asal Malaysia itu polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi. "Kita akan bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mencokok 2 buronan itu," jelas Anjan.

Menurut Anjan, dalam pembongkaran kasus narkoba ini, polisi telah meringkus 4 tersangka, yakni pembuat sabu asal Malaysia Ong Beng AN, Thian Hong, Hendrik Kho, dan Tjhia Sing Jang.

Anjan menjelaskan, penangkapan 4 tersangka itu dilakukan di tempat berbeda, 2 tersangka Thian Hong dan Hendrik Kho diringkus di perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat pada 14 Oktober 2014 lalu.

"Sedangkan Ong Beng An dan Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014 di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara," sambung dia.

Dari pengakuan salah satu tersangka Ong, bisnis produksi sabu ini baru dilakoni selama 1 bulan. "Dari Selangor, baru 1 bulan," ucap Ong.

Sabu Cair 'Cuka'

Menurut Anjan, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus lama, yakni sabu berbentuk cairan yang dimasukan ke dalam botol.

"Ini modus lama. Modusnya sabu cair dimasukan ke botol bening, pengakuan bersangkutan kepada petugas adalah cuka. Dalam satu dus, ada 20 botol," kata Anjan.

Lalu, kata Anjan, sabu cair asli yang diambil dari Tiongkok itu diproses para pelaku di rumah berlantai 2 itu, dengan lebih dulu merebus lalu didinginkan hingga menjadi kristal.

"Produk ini murni China, dikirim dari Hong Kong. Dan ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lain. Hanya modal gunakan air," ujar dia.

Anjan mengatakan, mereka mendapatkan barang haram itu melalui jasa ekspedisi kapal laut, dengan mengelabuhi petugas. Bedasarkan pengakuan para tersangka, sabu cair itu dikemas dalam botol beling yang diakui sebagai cuka.

"Dari hasil penyitaan, berat sabu sebesar 22,165 kilogram," ujar dia.

Atas perbuatnya, ke 4 tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, lebih subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, 4 dari 6 pelaku sudah diringkus dan berstatus tersangka. Ke-4 pelaku diamankan di tempat berbeda, 2 tersangka Thian Hong dan Hendrik Kho diringkus di perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2014 lalu. Sedangkan Ong Beng An dan Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014 di Apartemen Teluk Intan. Sementara 2 tersangka lainnya hingga kini masih buron. (Sss)