Sukses

Pengedar Uang Palsu Rp 1 M Diringkus di Apartemen Kalibata City

Nontje Lusia Mandey (46), diringkus polisi usai bertransaksi dengan korbannya di Apartemen Kalibata City

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus Nontje Lusia Mandey (46), yang diduga pengedar uang palsu sebesar Rp 1 miliar yang didapat dari hasil penipuan. Nontje diringkus di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Oktober 2014 malam.

Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro mengatakan, penangkapan janda 2 anak itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat petugas Pos Pantau di kolong fly over Kalibata mendapatkan informasi bahwa Nontje membawa uang palsu.

"Setelah kami telusuri dan geledah, ternyata ditemukan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dari dalam tas warna hitam," ujar Kompol Minto, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dari pengakuan Nontje, uang itu didapat dari temannya yang sedang diburu polisi. Kejadian berawal ketika dirinya mengaku sebagai wiraswata money changer kepada korban Budi Irawan (38) dengan pelaku I. Mereka berbisnis uang dolar mencapai Rp 750 juta dalam bentuk US$.

"Korban mencoba bayar awal oleh pelaku sebanyak US$ 22 ribu asli, lalu pelaku menawarkan uang Rp 1 miliar untuk berikan kepercayaan terhadap korban, dengan senang hati pelunasan sisa uang dolarnya bisa belakangan," ucap Minto.

Setelah Budi bertemu dengan Nontje di apartemen yang rencananya untuk menyerahkan tas berisi uang Rp1 miliar, oleh Nontje di sisi terluar dipancing dengan uang yang asli.

"Janda beranak 2 ini pun berburu-buru pergi lantaran ada urusan, korban pun ingin mengecek uang itu tidak tembus gambar pahlawan. Merasa ditipu, Budi pun langsung  mengejar pelaku," ungkap Minto.

Lalu Budi dan Nontje ini pun langsung ribut-ribut di area parkiran apartemen. Melihat kegaduhan tersebut Kapolsek yang sedang di Pos Pantau langsung mengamankan keduanya.

"Korban mengalami kerugian Rp 200 jutaan yang ditukar oleh uang palsu senilai Rp 1 miliar, dan langsung kami bekuk. Satu rekannya I masih kami kembangkan dan diburu," ujar Minto.

Namun, imbuh Minto, dari pengakuan Nontje yang tinggal di dekat Apartemen Kalibata City ini, mengaku telah diajak temannya. "Untuk cetaknya uang ini saya nggak tahu Pak, cuma nganterin aja," kata Nontje.

Akibat perbuatannya, wanita asal Minahasa, Manado, Sulut, ini terancam Pasal 378 jo 372 KUHP. Namun polisi belum bisa menerapkan pasal pemalsuan. Sebab, akan meminta pembuktian dari bank apakah uang tersebut benar-benar palsu. (Ado)