Sukses

Kasus Florence Dilimpahkan Polda DIY ke Kejaksaan

Berkas kasus pencemaran dan penghinaan dengan tersangka Florence Sihombing atau Flo telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing atau Flo, tersangka kasus pencemaran dan penghinaan terhadap Kota Yogyakarta telah diserahkan bersama berkas dan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji. Menurutnya, Kejati telah menerima limpahan berkas dan akan meningkatkan kasus Flo ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Kemarin Rabu jam 10 tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Ini berarti kasus memasuki tahap kedua, yaitu kasus dari Polda DIY diserahkan ke kejaksaan," ujar Purwanta di kantornya, Kamis (23/10/2014).

Walaupun saat ini berkas dan kasusnya berada di Kejati DIY, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Purwanta mengatakan tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang penghinaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.

"Iya, yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tersangka nggak ditahan, wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Purwanta.

Dia mengatakan, pihak jaksa penuntut umum tengah memproses tahap hukum selanjutnya dari kasus Flo. JPU akan menyiapkan penyusunan dakwaan kepada tersangka selama 1 pekan ini.

"Ini belum masuk ke pengadilan, masih dalam penyusunan. Setelah ini jaksanya akan menyusun dakwaan dan surat pelimpahan dan segera ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ya secepatnya. Paling seminggu," tandas dia.