Sukses

Bonaran Situmeang: Saya Tak Miliki Ponsel di Rutan

Sejumlah tahanan kasus korupsi diduga menyimpan telepon seluler atau ponsel di dalam Rumah Tahanan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tahanan kasus korupsi diduga menyimpan telepon seluler atau ponsel di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Salah satunya, Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun Bupati Tapanuli Tengah itu membantah menyimpan ponsel di tahanan.

"Saya tidak pernah memiliki ponsel (di rutan). Saya mau ini clear semua," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014). Bonaran hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Bonaran mengatakan, akan mengonfirmasi mengenai kepemilikan ponsel tersebut ke KPK. Jika tidak, dia akan menyuruh kuasa hukumnya untuk menyurati Kepala Rutan.

"Saya minta hari ini KPK mengonfirmasi siapa yang punya ponsel itu. Kalau tidak kuasa hukum saya nanti akan menyurati Kepala Rutan," ujar Bonaran‎.

Meski demikian, Bonaran mengakui, ada sidak yang dilakukan KPK ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK di Gedung KPK. Namun dia mengaku tidak tahu siapa saja tahanan dan terdakwa yang memiliki ponsel.

"Ada sidak itu, saya tidak tahu (siapa-siapa yang punya), kan mereka yang menyidak. Saya tidak punya ponsel dan tidak dihukum," ucap dia.

KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK di Gedung KPK beberapa hari lalu. Dari sidak itu, mereka menemukan ada tahanan yang menyimpan ponsel di dalam rutan.

Salah satu tahanan yang disebut kedapatan menyimpan ponsel di dalam rutan adalah Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan ponsel di dalam kamar tahanan.‎

Mereka yang kedapatan punya ponsel diberi sanksi oleh KPK. Sanksi itu berupa tidak boleh dikunjungi kerabat dan keluarga selama 1 bulan.

Adanya ponsel di tahanan juga disampaikan Eko Prananto, kuasa hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya. Eko bahkan menyebut secara gamblang, siapa saja tahanan yang ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.

"Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang), Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan)," kata Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.

Menurut Eko, para tahanan KPK itu kedapatan menyimpan ponsel, terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan internal KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK. (Sss)

Video Terkini