Sukses

Polri Jadwalkan Periksa Bupati Muratara Terkait Dugaan Suap CPNS

Dalam kasus dugaan suap CPNS ini, penyidik Polri telah menggeledah kantor dan rumah Bupati Muratara pada Rabu 15 Oktober lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan. Untuk membidik pelaku lain di balik kasus ini, penyidil Polri berencana memeriksa Bupati Muratara Akisropi Ayub.

"Pemeriksaan terhadap Bupati Muratara akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2014, pekan depan di Dit Tipidkor Polri Jakarta," kata Kepala Subbagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dalam kasus ini, kata Arief, penyidik telah menggeledah kantor dan rumah Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit pada Rabu 15 Oktober lalu. "Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di Muratara sudah selesai," sambung Arief.

Sedangkan tersangka Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara, M Rifai yang sudah dijebloskan di rumah tahanan Polda Bengkulu, hari ini diboyong ke Rumah Tahanan Mabes Polri. Alasan pemindahan untuk memperlancar penyidikan.

"Pemindahan tersangka itu direncanakan pada Jumat 24 Oktober ini. Tersangka akan dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 297, rencana berangkat pukul 09.35 WIB," jelas dia.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara.

Selain itu, lanjut Atief, juga disita dokumen bukti setoran Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Penyidik juga menemukan 1 pucuk pistol dan 1 senjata api laras panjang beserta amunisi. Khusus senjata api ini diserahkan ke Polres Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini 4 orang sudah menjadi tersangka. Yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan 2 polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota Timsus Polda Bengkulu).

4 Tersangka itu ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu, lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara, dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

Uang itu diduga akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa'i akan dikawal 2 polisi tersebut. (Mut)