Sukses

2 Jurnalis Prancis Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari di Jayapura

Jurnalis asal Prancis Thomas dan Valentine setibanya di negaranya akan berlibur dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Liputan6.com, Jayapura - 2 Jurnalis Prancis ArteTV, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39) divonis hukuman 2 bulan penjara 15 hari dan denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Kelas IA Jayapura. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, yang menuntut 4 bulan penjara kurungan dan denda Rp 2 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Kelas IA Jayapura Martinus Bala mengatakan, 2 jurnalis ini terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider penjara 1 bulan.

"Hal yang meringankan terdakwa bahwa selama di persidangan keduanya telah bersikap sopan dan mengakui kesalahan serta meminta maaf atas kejadian ini. Sementara hal yang memberatkan, akibat perbuatan keduanya, bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia," jelas Martinus dalam pembacaan putusan siang tadi di Jayapura, Jumat (24/10/2014).

Kuasa hukum 2 jurnalis Prancis, Aristo Pangaribuan menyesalkan keputusan majelis hakim yang masih mengkriminalisasi pers. Padahal hukuman yang telah dijalani keduanya adalah 2 bulan 12. Dengan adanya putusan majelis hakim, kedua kliennya masih harus menjalani hukuman selama 3 hari ke depan.

"Kami sangat sesalkan putusan ini, apalagi klien kami belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua. Saya juga memohon maaf kepada pers di Indonesia, sebab belum bisa meluruskan pemahaman jurnlasitik itu di dalam kasus ini," ujar Aristo usai pembacaan putusan.

Berterima kasih

Sementara Kedutaan Prancis di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas perlakuan yang baik kepada 2 warganya, selama menjalani tahanan di Imigrasi Jayapura.

"Mohon maaf, kami tak dapat berkomentar banyak dan menanggapi putusan hukum di Indonesia. Namun kami bersuka cita bahwa Vakentine dan Thomas dapat segera kembali ke Perancis dan bertemu dengan keluarganya dalam waktu dekat," kata Konsul Kedutaan Prancis di Jakarta Pierre Gouland usai sidang.

Gouland juga belum dapat memberikan komentar usai kedua warganya diputus bersalah menggunakan izin tinggal itu, apakah Kedutaan Prancis akan memberikan peringatan kunjungan ke Indonesia --khususnya ke Papua-- atau tidak.

Sementara kakak kandung Thomas, Mark Dandois mengungkapkan kegembiraan yang mendalam, karena Thomas maupun Valentine bisa segera pulang ke Prancis. "Majelis hakim telah menunjukkan pengertian dan mengakhiri masa tahanan Thomas dan Valentine, karena mereka sudah terlalu lama ditahan. Kami rasa ini sudah sangat baik," ungkap dia.

Sedangkan setibanya di Prancis nanti, Thomas hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya dan memeluk kedua anak kembarnya yang bernama Noah dan Simon yang berumur lebih dari 2 tahun, beserta istri tercintanya. "Saya ingin pulang," singkat Thomas di persidangan.

Thomas juga akan menyelesaikan buku yang sedang dibuatnya mengenai perjalanannya keliling dunia, yang selama ini pernah ia singgahi. Thomas bercerita, buku yang dibuatnya adalah cerita pendek tentang pengalamannya di berbagai negara.

"Selama saya ditahanan Imigrasi, saya banyak menulis dan menyelesaikan buku ini. Hampir rampung," ungkap dia.

Lain lagi yang akan dilakukan Valentine, setibanya di Prancis, dirinya akan berlibur ke suatu pulau dan menjauhi rutinitas sementara. "Saya akan matikan telepon dan berlibur. Saya sangat lelah," ungkap dia.

Namun Valentine berjanji, suatu saat akan kembali ke Papua dan membuat cerita tentang Papua, sebab Papua sangat indah dan unik untuk diceritakan. "Tentunya saya akan melengkapi dokumen perjalanan saya selengkap-lengkapnya, sesuai dengan aturan sebagai jurnalis," pungkas Valentine.

2 Jurnalis Prancis tersebut ditangkap jajaran Polda Papua pada 7 Agustus lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Oleh polisi, keduanya dituding bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputannya. Namun di dalam persidangan, bukti itu tidak terungkap dan hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal. (Mut)