Liputan6.com, Semarang - Reskrim Polsek Gayamsari menggrebek sebuah rumah di Kampung Gebanganom, Rejosari, Semarang Timur. Rumah tersebut diketahui digunakan untuk tempat pengoplosan miras.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (25/10/15), 1 drum miras hasil oplosan alkohol dan air serta puluhan miras yang sudah siap jual berhasil disita petugas dari lokasi.
Untuk mengelabuhi petugas, pemilik serta pengoplos miras menyembunyikan di dalam kamar dan di almari pakaian. Pengoplosan miras tersebut sendiri sudah dilakukan sejak 2 tahun untuk 1 kantong plastik miras oplosan dijual dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Baca Juga
Penggerebekan ini sendiri dilakukan setelah warga sekitar mengaku resah dengan kedatangan belasan pemuda ke rumah Maryoto untuk membeli miras.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, penggerebekan pun dilakukan Sebanyak 60 liter miras oplosan dan belasan alkohol murni disita petugas. Hingga kini pengoplos miras masih dalam pemeriksaan intensif Unit Reskrim Polsek Gayamsari. (Riz)
Baca juga:
Advertisement
Tertangkap Mau Tawuran, Pelajar di Jaktim Ngaku Anak Hakim PTUN
Tawuran Antar Warga di Tebet, 3 Orang Kena Peluru Senapan Angin