Sukses

KPK Geledah Kantor Travel Melani Demokrat Terkait Korupsi Haji

PT Al Amin Universal milik mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu kantor travel haji terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Benar tadi penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Travel Al Amien Universal di Pakubuwono 109 Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2014 malam. PT Al Amin Universal milik mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan sampai pada pukul 19.00 WIB tadi masih berlangsung," imbuh dia.

Biro perjalanan tersebut membawa sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012 yang menyeret mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus haji.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.

Selain keduanya terdapat 32 orang lain yang ikut rombongan dengan menggunakan jasa PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

Penggunaan jasa PT Al Amin tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Margiono yang diperiksa KPK pada 17 Juli. Ia mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp200 juta untuk ibadah haji bersama dengan istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih dalam rombongan tersebut.

Dalam rombongan juga ada istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, keduanya pun sudah diperiksa KPK.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (Ant)