Liputan6.com, Bima - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bima, HT (16 tahun) ditangkap polisi dari Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Remaja asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima itu dilaporkan atas dugaan telah mencabuli dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Tindakan pencabulan yang dilakukan HT tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di samping sekolahnya yaitu di Kelurahan Mande. Namun, tindakan tidak terpuji itu dipergoki Satpam sekolah yang mencurigai pelaku mengunci diri dalam kamar.
"Satpam sekolah kemudian mendobrak kamar kos dan memergoki pelaku sedang mencabuli dua korban yang masih SMP," jelas Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, IPDA Ma’rufudin, Sabtu (25/10/2014).
Dia menjelaskan, HT dan kedua korbannya berinisial R (13) dan P (13) kemudian diamankan Satpam ke dalam sekolah dan menyerahkan ke guru Bimbingan Konseling (BK). Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni mencabuli kedua korban yang masih di bawah umur. Pihak sekolah lalu menghubungi Kepolisian untuk mengamankan pelaku dan memeriksa kedua korban.
"Saat memberikan keterangan, kedua korban juga mengakui memang telah dicabuli oleh pelaku. Kami telah menerima laporan ini, selanjutnya proses hukum akan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota," sambung dia.
Pantauan Liputan6.com pada Sabtu 25 Oktober siang, kedua siswi dibawa dua orang Polisi Wanita (Polwan) ke RSUD Bima untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku masih diperiksa secara tertutup di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Saat diwawancarai di SPKT Polres Bima Kota, HT mengaku telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya dengan korban R. Dia beralasan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena sudah lama berpacaran.
Diduga Cabuli Siswi MTs, Pelajar SMA di Bima Dibekuk
Tindakan pencabulan oleh pelajar tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Bima.
Advertisement