Sukses

Komnas PA: Kita Bantu Menteri Yohana Yambise

Presiden Jokowi memilih Yohana Yambise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini kata Ketua KPAI selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memilih Yohana Yambise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Seorang profesor pertama asal Papua. Sosok tersebut pun dikomentari oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, sebelum benar-benar bekerja di kementerian itu, ada baiknya Yohana mengumpulkan berbagai elemen masyarakat seperti para aktivis perempuan dan anak. Hal tersebut dilakukan guna mendengarkan masukan dan kondisi rill yang kini terjadi di Indonesia.

"Untuk menerima informasi itu penting mengumpulkan para aktivis dan pegiat perlindungan anak dan perempuan," kata Arist saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/10/2014).

Ia mengaku tak sungkan memberikan bantuan terhadap Yohana jika nantinya diperlukan.

"Ketika kita tahu dia butuh bantuan, ya kita bantu," ujar Arist.

Di sisi lain, sambung Arist, proses tersebut juga penting, agar masyarakat mengetahui akan dibawa ke mana kementerian yang dipimpin Yohana selama 5 tahun ke depan. Sehingga bisa memberikan masukan yang tepat.

"Karena itu harus menyampikan visi misi menteri baru ini apa, karena dia tidak punya latar belakang perlindungan anak. Jangan sampai nanti diberi masukan bawahannya, padahal bukan prioritas," kata Arist.

Meski Yohana dinilai tidak memiliki pengalaman yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut, namun Arist mempercayakan pilihan Jokowi.

"Sudah dipilih Jokowi. Itu hak Jokowi," ucap Arist.

Yohana merupakan wanita kelahiran Manokwari 1 Oktober 1958. Pemilik gelar S3 bidang bahasa dan seni ini menggantikan Linda Gumelar.

Lanjut Arist, sejauh perjalanan 10 tahun pemerintahan SBY, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menunjukkan hasil yang baik. Jangan sampai pemerintahan Jokowi bernasib serupa.

"Evaluasi ini kan masalah political will. Selama ini 10 tahun hanya lips service saja. Jangan sampai diulangi lagi. Kalau peran serta masyarakat dilaksanakan dengan baik, sistem perlindungan anak akan berjalan dengan. Selama ini kan seolah hanya tanggung jawab pemerintah saja, padahal pemerintah tidak mampu," tutup Arist. (Sss)