Sukses

Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Vonis Bupati Biak Numfor Ditunda

Sidang terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dengan agenda pembacaan vonis akan digelar kembali Rabu lusa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang vonis terhadap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Namun sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang diagendakan pada hari ini batal digelar.

Menurut salah seorang hakim anggota, Afiantara, vonis Yesaya Sombuk ditunda lantaran ketua majelis hakim dalam persidangan, Artha Theresia tengah berdinas di luar kota.

"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas luar jadi terpaksa sidang tak dilanjutkan," kata Afiantara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Afiantara menjelaskan, sidang terdakwa Yesaya Sombuk dengan agenda pembacaan vonis akan digelar kembali Rabu lusa, 29 Oktober 2014.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis hingga lusa itu juga berlaku untuk Teddy Renyut yang juga terjerat kasus serupa dengan Yesaya Sombuk. Persidangan Teddy juga dipimpin hakim ketua Artha Theresia.

Sebelumnya, Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Yesaya dianggap JPU KPK terbukti menerima uang suap senilai 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menyangkut proyek Pembangunan Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Selain tuntutan penjara 6 tahun, Yesaya dituntut denda 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara, Teddy Renyut dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan lantaran Teddy Renyut selaku terdakwa dianggap terbukti memberikan suap 100 ribu dolar Singapura kepada Yesaya Sombuk.

Uang suap itu sendiri berkaitan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tahun anggaran 2014.