Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi melantik 34 menterinya yang tergabung dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Namun sebelum sibuk bekerja menjalankan program pemerintah, para menteri itu diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disingkat LHKPN, merupakan suatu kewajiban bagi pejabat baru, masih ada menteri Kabinet Kerja yang belum terbiasa mendengar istilah LHKPN.
"Ooo... apa itu (LHKPN). Saya belum tahu, tapi kalau dibutuhkan nanti segera diproses," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembisa saat ditanyakan hal itu di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Sementara itu, politisi Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan akan segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Besok atau secepatnya. Menurut saya gampang saja, pasti semua akan gampang saja. Itu bukan prestasi kok, tapi memang kewajiban," kata dia.
Berbeda dengan Ferry, Anies Baswedan yang juga baru dilantik menjadi Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah, mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya tahun lalu. Namun, jika KPK masih membutuhkan perubahan hartanya, ia akan kembali melaporkan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ans)
Menteri Ini Tak Tahu Arti LHKPN
Anies Baswedan yang baru dilantik menjadi Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah, mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya.
Advertisement