Liputan6.com, Jakarta - Madun Hariyadi, tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada awal Oktober lalu karena diduga menipu korban bernama Suprayoga Hadi (SH) senilai US$ 20 ribu angkat bicara.
Pengacara Madun, Fredrich Yunadi menilai ada upaya pembungkaman terhadap kliennya yang merupakan pengungkap sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran
di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara Madun ditangkap tanpa diberikan turunan surat penangkapan dan atau berita acara penangkapan oleh penyidik Subnit Tipikor Polres Metro Jakarta Selatan," kata Fredrich bilangan Melawai, Jakarta, Selasa (27/10/2014).
Dijelaskan dia, Madun ditangkap dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, SH yang merupakan korban. SH dalam laporannya kata Fredrich merasa tertipu oleh Madun. Sebab tersangka mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu SH agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Fredrich, kliennya lah yang pertama kali mengungkap dan melaporkan kasus di Kementerian PDT. Bahwa tidak pernah ada perjanjian maupun catatan dimana Madun menjanjikan kasus akan dihentikan.
"Tidak pernah sekalipun Madun mengaku sebagai petugas KPK, tidak pernah sekalipun Madun mengaku bisa mempengaruhi penyidik KPK," ucap dia.
Fredrich menegaskan tudingan yang mengatakan Madun mengaku sebagai petugas KPK gadungan hanyalah isapan jempol belaka dan fitnah murahan dengan tujuan membungkam pelapor korupsi dalam hal ini kliennya.
"Sejak kasus korupsi yang terjadi di Kementerian PDT terungkap, ada beberapa oknum dari PDT antara lain Askari yang mengaku sebagai staf ahli menteri," papar dia.
Fredrich menjelaskan, Askari kemudian bertemu setidaknya 4 kali dengan Madun di luar gedung KPK agar kasus korupsi di PDT tak disebarluaskan. Selama 4 kali pertemuan itu, Askari memberikan uang transport kepada Madun hingga total Rp 13 juta.
"Madun pernah 3 kali dipertemukan dengan Suprayoga yang mengaku sebagai deputi menteri PDT. Namun belum pernah sekalipun Madun diberi uang langsung oleh Suprayoga."
Fredrich juga membantah kliennya meminta dana US$ 20 ribu dan Rp 300 juta dari Suprayoga. Ditegaskan Fredrich kliennya hanya menerima total Rp 13 juta dari empat kali pertemuan sebagai uang transportasi.
"Ini hanyalah fitnah yang sengaja dibuat oknum-oknum tertentu karena hingga hari ini baik Kasat Serse Polres Jaksel, Kanit Krimsus, Kasubnit Tipter, penyidik pembantu tidak ada satupun yang sanggup menunjukkan bukti adanya aliran dana yang dituduhkan tersebut," ungkapnya.
Fredrich menuding ditangkap dan ditahannya Madun merupakan upaya pembungkaman terhadap kasus-kasus korupsi di lingkungan Kementerian PDT yang gencar diungkap oleh kliennya yang notabene Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI).
"Madun itu justru pengungkap kasus-kasus dan sering melaporkan ke KPK. Ada total 200 kasus yang dia laporkan ke KPK, 5% diantaranya sudah diusut KPK," tandas Fredrich.
Pegawai KPK Gadungan Bantah Lakukan Penipuan US$ 20 ribu
Pengacara Fredrich menegaskan tudingan yang mengatakan Madun mengaku sebagai petugas KPK gadungan hanyalah isapan jempol belaka.
Advertisement