Liputan6.com, Jakarta - Caleg gagal dari Partai Demokrat Roy Suryo kini berpeluang menjadi anggota DPR. Roy bakal menggantikan anggota Fraksi Partai Demokrat Dapil DIY Ambar Tjahyono yang dikabarkan diberhentikan Mahkamah Partai Demokrat dari keanggotaan partai.
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengungkap, sampai saat ini Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menyatakan sikap terkait pemecatan itu. Ia menyebut Roy Suryo saat ini ingin sekali duduk di Senayan.
‎
"Roy Suryo sudah kebelet (masuk DPR). Padahal Ketua Umum Partai Demokrat (SBY) belum teken itu (surat pemecatan Ambar Tjahjono)," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Surat pemberhentian yang dikeluarkan Mahkamah Partai Demokrat, menurut dia, belum bisa dijadikan rujukan selama belum ditandatangani Ketum SBY. Ruhut pun mengimbau ‎semua pihak harus menunggu keputusan SBY terlebih dulu.
"Itu kan dari Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan kawan-kawan. Itu sama sekali belum diteken Ketum," terang Ruhut.
Ruhut menilai, sengketa Pileg seharusnya sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi MK merupakan lembaga yang mengeluarkan keputusan hukum final dan mengikat.
"Kenapa sekarang masih mempersoalkan soal sengketa Pileg. Apa kata dunia‎? Kita merujuk pada hierarki undang-undang. MK itu sudah final dan mengikat tanpa ada banding dan kasasi. Ini malah dibawa ke Mahkamah Partai," tandas Ruhut.
Pemecatan Ambar Tjahyono terungkap dari beredarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014. Dalam surat pemberitahuan isi putusan perkara PHPU No.251/DPP-PHPU/2014 itu permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang.
Dalam surat itu, ada 6 putusan Mahkamah Partai Demokrat. Salah satunya adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sedangkan Ambar diberhentikan dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Mahkamah Partai menyatakan bahwa Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar.
Di dalam surat itu juga diatur mengenai kewajiban DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan isi putusan paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diterima oleh DPP Partai Demokrat.
Ruhut Sitompul: Roy Suryo Kebelet Jadi Anggota DPR
Caleg gagal dari Partai Demokrat Roy Suryo kini berpeluang menjadi anggota DPR menggantikan anggota Fraksi Partai Demokrat Ambar Tjahyono.
Advertisement