Sukses

Menkumham: Muktamar PPP oleh Suryadharma Ali Tidak Sah

Kata Menkumham Yasonna Laoly, rencana Muktamar yang akan dilaksanakan oleh Suryadharma Ali (SDA) pada 30 Oktober mendatang tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Pengesahan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Oleh karena itu, kata Yasonna, rencana Muktamar yang akan dilaksanakan oleh Suryadharma Ali (SDA) pada 30 Oktober mendatang tidak sah atau cacat secara hukum.

"Secara yuridis formal tidak (tidak sah). Dengan demikian, sesuai UU Parpol yang diputuskan Menkumham (Muktamar Surabaya sah). Kan sama saja dengan PKB dulu (Kubu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar)," ujar Yassona usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Kementerian Polhulkam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menilai Menkumham Yasonna tidak cermat dalam mengeluarkan surat pengesahan terhadap hasil Muktamar PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Menanggapi hal itu, Yasonna menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diputuskan secara matang.

"Saya kemarin rapat dengan presiden. Pak Presiden meminta jangan menunda masalah, saya sertijab dan pelantikan langsung kerja, artinya kita tidak akan tunda masalah," jelasnya.

Untuk itu, Yasonna menyarankan pihak yang tidak terima dengan pengesahan yang dilakukan dirinya atas kepengurusan PPP kubu Romi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mereka kan bisa menggugat ke PTUN. Selalu ada way out (jalan keluarnya), kini kita serahkan saja (ke kubu SDA)," tandas Yasonna.