Liputan6.com, Jakarta - Pemuda yang dituduh menghina Presiden Jokowi lewat media sosial Facebook (FB), MA, masih mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pengacaranya, Irfan Fahmi, mengungkapkan MA di gelandang ke Mabes Polri sejak Kamis 23 Oktober 2014.
  Â
Irfan yang dihubungi Liputan6.com mengungkapkan, pemuda yang bekerja sebagai tukang kipas sate itu menyesali perbuatannya. "Dia mengatakan iseng, dan tak pernah menyangka apa yang dilakukannya akan berujung seperti ini," ujar Irfan, Rabu (29/10/2014), di Jakarta.
Kasus MA, 24 tahun, bermula saat ia memposting meme-meme yang dianggap menghina Presiden Jokowi di akun Facebook-nya, saat pemilu presiden Juli lalu. Gambar-gambar itu di-posting di warnet dekat rumahnya.
"Pada kampanye pilpres kemarin kan sangat panas, saling menyudutkan. Dia dilibatkan dalam grup. Tapi MA bukan relawan atau pendukung salah satu capres. Dia juga bukan militan. Bahkan dia tidak nyoblos saat pilpres, karena harus bekerja," ujar Irfan. Â
Menurut Irfan, MA tak pernah menyadari perbuatannya itu bisa berdampak negatif buat dirinya. "Dia menganggap gambar-gambar itu wajar. Gambar-gambar itu juga diperoleh dari media sosial (medsos) Facebook, dia tidak edit sendiri karena nggak punya kemampuan khusus dan HP-nya juga nggak canggih," ungkap Irfan.  Â
Tapi perbuatan MA itu dilaporkan tim kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli lalu. Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya MA digelandang ke tahanan Mabes Polri. Anak buruh di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, itu dijerat pasal berlapis yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, dan juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
Irfan mengatakan, saat menemui MA di tahanan Selasa 28 Oktober kemarin, tersangka tak hanya menyesali perbuatannya tapi juga mengaku cemas. Begitu juga keluargannya. Sang ibu, yang juga bekerja sebagai buruh di Pasar Induk, shock dan bahkan mau melompat ke dalam sungai dekat rumah kontrakannya saat anaknya digelandang polisi.
Ibu tersangka meminta agar Presiden Jokowi memaafkan anak sulung dari 4 bersaudara itu dan tidak menahannya. "Karena kan dia anak tertua. Ada adik-adiknya yang harus dibantu," ujar Irfan.
Baca Juga
Dia mengatakan, akan segera menyelesaikan kasus MA dengan meminta Presiden Jokowi memaafkan tersangka.
"Harapan saya agar kasus ini dihentikan. Karena Pak Jokowi kan sudah mengatakan salam 3 jari, salam damai. Kasus saat pemilu diputihkan. Apalagi AM kan korban dari situasi sosial di masyarakat, korban media sosial," kata Irfan. Dia mencontohkan kasus Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta namun kemudian dimaafkan dan kasusnya dihentikan. (Mut)
Advertisement