Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2010, Mochtar Muhammad dikabarkan kedapatan sedang berada di luar penjara. Informasi yang beredar, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Menanggapi kabar itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menolak menjelaskan secara detail. Ia bahkan menilai wajar atas sikap salah satu penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung yang berada dibawah otoritasnya tersebut.
"Bisa saja kalau orang lapar makan. Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan (pembebasan bersyarat)," kata dia saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Handoyo memastikan Mochtar Mohammad sudah kembali berada di selnya pada tengah malam. "Malam pukul 00.00, dia sudah kembali ke Sukamiskin," tegas Handoyo.
Sebelumnya, terpidana bersangkutan dikabarkan telah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tempat dia ditahan.
Padahal, untuk perkara ini Mochtar divonis penjara selama 6 tahun dan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau incraht sejak 2012.
Menanggapi hal tersebut, Handoyo membantah lembaganya sudah memberikan pembebasan bersyarat. Menurut dia, pembebasan bersyarat itu mungkin saja sudah diajukan Mochtar kepada pihak Lapas, tapi hingga saat ini belum sampai ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Mungkin sudah diusulkan, kalau itu diajukan. Dari lapas, ke kanwil baru ke Dirjen," ujar Handoyo. (Yus)
Terpidana Korupsi Jalan-jalan, Pejabat Kemenkum HAM Cuek
Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Advertisement