Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan ES, yang diduga salah satu admin akun Twitter @triomacan2000. Kebenaran dugaan ES sebagai admin kini pun tengah didalami.
"Itu berita yang beredar yang sumbernya kita tidak ketahui. Namun, semua info yang ada akan tetap kita dalami, kita tetap selidiki," kata Rikwanto di Polda Metro, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Rikwanto mengungkapkan, dari ES pihaknya mengamankan uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 49,65 juta yang kini dijadikan barang bukti. ES diamankan setelah AP melaporkan dugaan pencemaran nama baik, yang disebarkan lewat akun media sosial Twitter @triomacan2000 pada 23 Oktober 2014 lalu.
"Di Twitter ada, kemudian di SMS kepada saudara AP. Twitter atau media online-nya nanti saya tanya dulu, sementara itu ya," ucap Rikwanto.
Dari pemeriksaan sementara, ES nekat melakukan pemerasan kepada AP karena gagal mencapai kata sepakat dalam pengajuan kerja sama pemasangan iklan.
Pengajuan iklan melalui proposal dengan cara pembayaran 100% di muka itu ditolak AP. ES saat itu memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris di media online.
Setelah gagal perjanjian tersebut, muncul posting berita yang diduga berisi fitnah atau pencemaran nama baik, melalui media elektronik dengan menggunakan HP dan Twitter.
ES dikenakan Pasal 45 jucto Pasal 27 UUD ITE, Pasal 368 KUHP pemerasan, 369 KUHP, 310 dan 311 KUHP.
Polisi Dalami Kebenaran ES Sebagai Admin @triomacan2000
Dari pemeriksaan sementara, ES nekat memeras AP karena gagal kerja sama pemasangan iklan.
Advertisement