Sukses

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus PLN Gardu Jawa-Bali

Tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari keterangan sejumlah saksi dan bukti

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka terhadap 5 Pegawai PT PLN. Mereka disangkakan dalam kasus pembangunan gardu induk PLN pembangkit jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Kelimanya berinisial AYS sebagai Sekretaris Penerima barang, dan WAY, ASH, EP dan WF sebagai anggota penerima barang.

Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari keterangan sejumlah saksi dan bukti selama penyidikan 9 tersangka saat ini.

"Penyidik telah memeriksa 20 saksi. Di antaranya mantan Dirjen Anggaran Heru Purnomo dan Sekjen ESDM Wayan Kuna," kata Adi dalam keterangannya di Kejati DKI Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Dia menegaskan dalam penyidikannya, jaksa akan bersikap profesional. Karenanya tidak menutup kemungkinan bisa saja jaksa memeriksa semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Dirut PT PLN Nur Pamudji.

"Tapi lihat hasil penyidiknya, apakah ada fakta keterlibatan orang lain," ucap dia.

Namun, Adi belum bisa membeberkan berapa jumlah kerugian dalam kasus ini. Adi mengaku sudah berkirim surat ke BPKP untuk meminta bantuan perhitungan kerugian negaranya.

"Dalam proyek telah dibayarkan termin pertamanya," ucapnya.

Adi menambahkan, rencana pembangunan gardu induk itu dibangun di 21 titik. Namun, kenyataan hanya 18 titik yang dikerjakan, penyidik menilai ada 13 pembangunan bermasalah

Terkait turunnya tim penyidik ke 2 titik proyek pembangunan gardu di Bali, Sanur dan Tabanan pekan lalu, kata Adi, hasilnya tidak ada pembangunan gardu di sana.

"Minggu kemaren tim saya tugaskan ke lapangan dan di wilayah Bali. Sanur dan Tabanan benerkah proyek ada di sana dan ternyata hasilnya (penyidikan) nihil," kata mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Namun, dirinya berjanji akan menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya. Selain menyisir semua pihak terkait, penyidik sedang menyusun strategi penyitaan sejumlah aset.

Dalam kasus ini penyidik Kejati DKI sudah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah General Manager Ikitring Jawa Bali Nusa Tenggara Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusuf Mirand, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien.

Selain itu, Ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk Gardu  Induk Jatiluhur dan Jatirangon II Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali ( JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali( JJB)  IV  Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief.

Video Terkini