Liputan6.com, Tangerang - Fatimah (90) bebas dari gugatan Rp 1 miliar, dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan sebesar Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang ditempatinya.
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10/2014).
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. Lalu pihak penggugat menyatakan akan melakukan banding.
Usai sidang kuasa hukum warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan klienya tak harus ganti rugi Rp 1 miliar, karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Abdurrahman, di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan," tutur Aris.
Dalam jurisprudensi, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan.
Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun, mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukkan perkara wanprestasi dalam gugatannya. “Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Pihak Nurhakim menegaskan, dalam putusan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. "Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kami akan perbaiki gugatan saja," tutupnya.
Setelah diputus lolos dari gugatan Rp 1 miliar dari anak kandung dan menantunya, Fatimah berurai air mata, saat di luar ruang persidangan.
Sambil keluar ruang sidang Pengadailan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, ini berkat doa keluarga dan teman-teman semua,” ujarnya sembari mengangkat tangan ke atas mengucap syukur.
Segera Balik Nama
Baca Juga
Tak mau mendapat tuntutan yang sama, Fatimah bakal melakukan balik nama atas kepemilikan tanah yang sudah sejak 27 tahun ditempati bersama keluarga. “Pasti untuk balik nama,” katanya.
Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan suaminya, Nurhakim. Selain gugatan materil Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa 23 September 2014.
Menurut Amas, sertifikat tanah itu hingga kini belum dibalik nama karena Nurhakim tidak pernah mau melakukan itu. "Dia nggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya," ungkap Amas.
Atas dasar kepercayaan itu, Fatimah mengikuti perintah almarhum Abdurahman. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat tersebut.
Namun beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta. Beberapa bulan terakhir ini malah minta Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Advertisement