Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terkait Tabloid Obor Rakyat dari penyidik pidana umum Bareskrim Mabes Polri.
Berkas perkara untuk tersangka Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa itu kini tengah diteliti tim jaksa.
"Kejagung menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah berkas 2 tersangka itu bisa dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Untuk diteliti kembali oleh Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari," tandas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi.
"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri.
Kasus ini berawal ketika Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dinilai menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu berstatus calon presiden.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Ein)