Sukses

Ibu Penghina Jokowi Minta Penangguhan Penahanan Anaknya

Didampingi kuasa hukumnya, Mursidah, ibu dari Muhammad Arsyad tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo mendatangi Gedung Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Didampingi kuasa hukumnya, Mursidah, ibu dari Muhammad Arsyad tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis siang tadi.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (30/10/2014), Mursida mengajukan surat permohonan pengguhan penahanan kepada penyidik, sebab Arsyad yang biasa membantu berjualan sate tidak bisa lagi menafkahi keluarganya.

Ibunda Arsyad begitu menyesalkan penahanan putranya hingga bersujud dan menangis memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya minta pertolongan, mohon banget anak saya dipulangin Pak, dia penopang hidup saya. Tolong. Saya kalau dia nggak ada mendingan saya mati aja Pak, saya nggak tahu, saya nggak sanggup. Saya pengen mohon-semohonnya, mohon dimaafkan anak saya sebesar-besarnya Pak. Mohon dimaafkan Bapak Presiden, anak saya ya Allah, dia penopang hidup saya," ucap sang Ibu, Mursida sambil terus menangis.

Usai menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, ibu tersangka langsung menuju Rumah Sakit Polri RS Soekanto, Jakarta Timur. Pasalnya sejak Kamis pagi tadi Muhammad Arsyad dibawa ke rumah sakit karena depresi.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, penghina Presiden Jokowi sudah dimaafkan tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

"Kalau orang melanggar, mau penjual sate, penjual mobil, penjual kain, kan tidak bisa dibedakan. Namanya orang melanggar," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10/2014).

JK pun mendukung langkah kepolisian yang melanjutkan laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti bersalah, maka Arsyad harus tetap menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kan nggak ada hubungan penjual satenya. Yang dilihat pelanggarannya," tegas JK.

Muhammad Arsyad ditangkap pada Kamis 23 Oktober lalu di rumahnya di Jalan Haji Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Ia harus berurusan dengan polisi akibat memasang foto seronok wajah Jokowi dan mantan Presiden Megawati yang diedit.

Atas perbuatnnya tersebut, kini ia dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik‎ (ITE) dan Undang-undang Pornografi. (Ein)

Baca juga:

Kata Pakar Hukum Pidana UGM Soal Pria MA Diduga Hina Jokowi di FB

Ibu Pembantu Tukang Sate Menangis Mohon Jokowi Maafkan Anaknya

Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate