Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Suryadharma Ali, Fernita Darwis meminta Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
"Kita minta Pak Presiden Jokowi mencabut SK menteri Yasonna karena yang bertentangan dan menabrak Undang-undang Parpol," pinta Fernit kepada wartawan, seusai menghadiri pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Fernita, langkah yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly sudah bertentangan dengan keputusannya sendiri bahkan tidak paham bahwa setiap organisasi/partai punya aturan internal.
Dijelaskan dia, dalam undang-undang partai politik, jika ada perselisihan atau konflik maka diselesaikan di Mahkamah Partai atau sejenisnya dan itu tertuang dalam surat KemenkumHAM. Jika tidak tercapai, diselesaikan melalui peradilan baik itu PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut, imbuh dia, untuk menghindari adanya intervensi pemerintah dalam konflik internal partai. "Tetapi dengan kasus PPP sudah sangat jelas bahwa pemerintah melakukan intervensi politik," ujar dia.
Penerbitan SK juga dipandang melanggar keputusan yang telah ditetapkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan lahirnya SK itu, karenanya menjadi torehan noda hitam pada awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
  Â
Terkait dengan peserta Muktamar, Fernita mengaku kaget. Pasalnya, peserta yang hadir pada saat pembukaan membludak. "Luar biasa. Total yang hadir itu ada 1.040 peserta dari 28 DPW dan ratusan pengurus DPC. Panitia Muktamar kelabakan," kata dia.
Ini menandakan peserta Muktamar masih menginginkan adanya perubahan yang lebih baik di tubuh PPP. Bukan hanya itu, para pengurus daerah mempunyai militansi untuk melawan kezaliman dari pemerintah. "Saya salut, walaupun ada intimidasi, ancaman tetapi semua pengurus tetap datang," tandas Fernita.
Ketua DPP PPP: SK MenkumHAM Sahkan Kubu Romi Tabrak UU Parpol
PPP meninta Presiden Jokowi mencabut surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi.
Advertisement