Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap DPR tandingan yang mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPR yang sah sebagai bentuk makar. Tindakan DPR tandingan tersebut adalah ilegal.
"Kalau mereka melakukan itu, tentu saja itu adalah tindakan yang ilegal dan makar," kata Fadli di Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Tindakan itu dinilainya sebagai makar lantaran tidak sesuai dengan penyampaian aspirasi yang diatur dalam UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan, hak menyatakan pendapat, interpelasi, dan hak angket dari anggota DPR seharusnya disalurkan lewat komisi dan badan-badan di DPR.
"‎Tidak ada hak anggota untuk melakukan mosi tidak percaya, tidak ada. Yang ada adalah hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat‎," kata Fadli.
Karena pihaknya merasa tindakan kubu Koalisi Indonesia Hebat tersebut adalah makar dan ilegal, maka tindakan tersebut tak boleh dibiarkan. Apa konsekuensi untuk mereka yang melakukan makar di parlemen pusat itu?
"Jadi konsekuensinya diatur oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," tandas Fadli Zon.
DPR tandingan muncul setelah adanya mosi tak percaya terhadap pimpinan DPR. Politisi PDIP Aria Bima membenarkan munculnya DPR tandingan itu sebagai wujud kekecewaan atas sikap DPR pimpinan Koalisi Merah Putih yang dianggap berat sebelah.
Pimpinan DPR tandingan yang dibentuk KIH terdiri dari Ketua DPR Pramono Anung dari Frkasi PDIP, Wakil Ketua Saifullah Tamliha dari Fraksi PPP kubu Romahurmiy, Patrice Rio Capella dari Fraksi Nasdem, Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB, dan Dossy Iskandar dari Fraksi Hanura.