Sukses

Gamawan Fauzi Klaim Kemendagri pada Masanya Tak Dapat Rapor Merah

Gamawan juga mengatakan, selama memimpin Kemendagri, melahirkan undang-undang tentang Kependudukan, Ormas, Desa, Pilkada, dan sebagainya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengklaim, Kemendagri di bawah kepemimpinannya tidak pernah mendapatkan rapor merah dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"5 Tahun berkesempatan memimpin di kementerian ini, tentu mendapat dukungan yang luar biasa. Dukungan itu dapat menghasilkan yang positif di mana kementerian kita dalam 5 tahun ini tidak pernah mendapat rapor merah. Itu menurut UKP4," ujar Gamawan saat pisah sambut dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jumat (31/10/2014).

Gamawan juga mengatakan, selama memimpin Kemendagri, dirinya telah melahirkan undang-undang tentang Kependudukan, Ormas, Desa, Pilkada, dan sebagainya.

"Saya menjadi menteri tahu kelemahan UU seperti apa, karena itu dengan penyempurnaan mudah-mudahkan Pak Tjahjo bisa bekerja lebih baik," tandas Gamawan.

Sementara itu, pada masa kepemimpinan Gamawan Fauzi, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sugiharto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Atas perbuatannya di Kemendagri tersebut, Sugiarto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Video Terkini