Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan surat yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut digugat Suryadharma Ali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat yang mewakili Suryadharma Ali (SDA), Ketua Umum PPP yang dilengserkan kubu Romahurmuziy menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan pada 29 Oktober 2014.
"Keputusan Menkumham tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan PPP yang saat ini masih berselisih," kata Humphrey pada keterangannya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Surat gugatan tersebut didasarkan atas sejumlah fakta hukum bahwa Menkumham melanggar Undang-undang Parpol yang menyatakan penyelesaikan perselisihan parpol harus ditempuh melalui Mahkamah Partai PPP.
"Sikap Menkumham yang tidak cermat, tidak konsisten dan mengenyampingkan hukum telah melanggar asas profesionalitas dan asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dari pemerintahan yang baik," jelasnya.
Karena itu, Humphrey meminta Menkumham untuk menunda pelaksanaan keputusannya sampai adanya keputusan hukum yang tetap.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Mut)