Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan kenaikan gaji tinggi kepada jajarannya. Tahun 2015, pria yang karib disapa Ahok itu memperkirakan gaji PNS DKI mencapai Rp 12 juta per bulan beserta tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Kita ingin penghasilan di DKI itu tambah baik. Tahun depan yang paling rendah golongannya sudah bisa bawa pulang Rp 12 juta," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Mendengar itu, para jajarannya yang hadir dalam pelantikan pejabat eselon 2 langsung menyambut dengan riuh tepuk tangan. Tak hanya itu, Ahok bahkan berencana menaikkan gaji PNS DKI menjadi Rp 25 juta per bulan pada 2016, untuk golongan terendah. Namun, ia menegaskan kenaikan gaji itu ada syaratnya.
"Kalau kerjanya betul. Harus ada poin-poin kerja yang jelas. Kalau nggak jelas, tidak ada ampun kita akan coret. Yang kerja dengan baik akan mendapatkan gaji tinggi," kata Ahok.
"Kalau merasa nggak cukup dengan segitu jadi pejabat DKI, ya mohon berhenti dan jadi pengusaha. Kami juga akan memberikan bantuan modal kalau anda memang kreatif jadi pengusaha," imbuh dia.
Saat ini, gaji PNS DKI Jakarta per bulan dengan golongan terendah adalah sebesar Rp 7 juta. Angka itu sudah termasuk TKD. Apabila dinaikkan menjadi Rp 12 juta, maka kenaikan untuk tahun depan sebesar Rp 5 juta. Bahkan jika benar menjadi Rp 25 juta nanti, berarti naik hampir 3 kali lipat. (Mut)
Ahok Janji Beri Gaji Rp 12-25 Juta untuk PNS DKI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Ahok menjanjikan kenaikan gaji yang cukup tinggi kepada jajarannya.
Advertisement