Liputan6.com, Jakarta - Mursida, Ibu dari Muhammad Arsyad yang memasang foto seronok Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di jejaring sosial Facebook begitu gembira. Kabarnya penyidik akan menangguhkan penahanan anaknya pada Senin 3 November 2014Â setelah surat penangguhan ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Sebelumnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (31/10/2014), kedua orangtua Arsyad datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, jangan sampai polisi terkesan tebang pilih dalam kasus Arsyad sebab banyak kasus serupa yang tidak ditindak.
"Kita ingin juga teliti, kaji lebih dalam jangan sampai hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan kita juga mewakili wakil rakyat sangat peduli terhadap kasus-kasus seperti ini, yang terjadi pada wong cilik. Dan jangan sampai ini bagian dari politik politisasi terhadap hukum," jelas Fadly Zon, Wakil Ketua DPR RI.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UUÂ Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yus)
Baca juga:
Kata Pakar Hukum Pidana UGM Soal Pria MA Diduga Hina Jokowi di FB
Ibu Pembantu Tukang Sate Menangis Mohon Jokowi Maafkan Anaknya
Advertisement
Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate