Liputan6.com, Jakarta - DPR tandingan dari Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar rapat paripurna perdana Jumat 31 Oktober 2014 pagi. Rapat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum lantaran pimpinan DPR yang sah tidak hadir dalam rapat tandingan tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun angkat bicara mengenai ancaman sanksi bagi anggota yang mengikuti rapat tersebut.
"Kita bentuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Kita harus mengirimkan pesan baik," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/10/2014) malam.
Fahri berujar, pimpinan dewan terus berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu diperlihatkan, dimana pimpinan dewan hadir dalam pelantikan Jokowi. Sementara, Pimpinan DPR memberikan pertimbangan nomenklatur kementerian.
Politisi PKS itu mengingatkan, bahwa MKD berbeda dengan Badan Kehormatan (BK) periode lalu.
"Serahkan MKD yang akan menjalankan. Saya ingatkan MKD berbeda dengan BK, ini dibentuk peradilan etik (bagi anggota dewan)," tandas Fahri.
Anggota DPR dari fraksi pendukung Jokowi-JK menggelar sidang paripurna di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Gedung Kura-Kura, Senayan. Dari 247 anggota dewan yang tergabung dalam fraksi di KIH, ada 176 orang yang hadir. Jumlah ini berdasar lembar absensi pukul 10.55 WIB, Jumat 31 Oktober 2014.
176 Anggota dewan itu terdiri dari PDIP 80 orang, Hanura 15, PPP 14, PKB 35, Nasdem 32.
Ancaman Sanksi Anggota yang Ikut Paripurna DPR Tandingan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai ancaman sanksi bagi anggota yang mengikuti rapat tersebut.
Advertisement