Sukses

Tak Kunjung Kelar, 2 Kasus Korupsi di Malang Ditangani KPK

Untuk saat ini, KPK mengumpulkan data-data terkait 2 proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK mengumpulkan data–data 2 proyek di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga beraroma korupsi. Proyek bermasalah itu adalah pembangunan Jembatan Kedungkandang serta proyek pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.
 
"Kami sudah meminta data–data awal proyek itu, kami juga akan berkirim surat resmi meminta data ke pihak terkait," kata penyidik KPK Cristian di Malang, Jawa Timur, Jumat 31 Oktober 2014.
 
Dua proyek beraroma korupsi itu yakni pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp 9,7 miliar pada tahun anggaran 2013. Untuk kasus ini sebenarnya sudah ditangani Polres Malang Kota sejak 2013 silam, namun hingga kini belum ada perkembangannya.
 
Kasus kedua, proyek pengadaan lahan RSUD Kota Malang senilai Rp 7,1 miliar pada tahun anggaran 2014. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Namun korps baju cokelat itu menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ada unsur korupsi.
 
Menurut Cristian, KPK memberi perhatian khusus pada dua kasus tersebut lantaran penanganan perkaranya oleh aparat penegak hukum di Kota Malang berlarut–larut. "Kami ingin kasus ini segera ditangani, tapi kami harus dapat data awal terlebih dahulu," ucap Cristian.
 
Dia bersama sejumlah penyidik KPK berada di Kota Malang untuk menangani perkara yang melibatkan mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu. Yakni kasus dugaan korupsi pada proyek detailing engineering design (DED) pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Papua senilai Rp 56 miliar.

Dalam kasus tersebut diduga ada kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini