Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Irfan Fahmi mengatakan, kedatangan orangtua si penghina, Mursidah, ke Istana Presiden menemui Jokowi murni untuk meminta maaf, tidak fokus pada penangguhan penahanan. Mursidah adalah ibu Muhammad Arsyad, pelaku yang menghina Jokowi dengan menyebarkan konten pornografi bergambar Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
"Kedatangan kita di sini tidak ada urusannya dengan hukum. Itu urusannya dengan polisi," kata Irfan usai mendampingi Mursidah di Istana Kepresidenan, Sabtu (1/11/2014).
Meski sudah mendapatkan kepastian penangguhan penahanan, Arsyad tetap harus menjalani prosedur hukum yang berlaku. Hal ini lantaran pembantu tukang sate itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari Jumat sudah ada proses menuju ke pelepasan. Tersangka diproses administrasinya untuk siap dibawa keluar. Lalu ada perubahan apa, kemudian ditunda. Saya nggak tahu alasannya," jelas Irfan.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. (Sun)
Pengacara Penghina Jokowi: ke Istana Tak Ada Urusan dengan Hukum
Mursidah, ibunda Muhammad Arsyad, pemuda yang jadi tersangka karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi istana.
Advertisement