Liputan6.com, Jakarta - Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Twitter kontroversial @Triomacan2000 dan @TM2000Back yang kini diamankan kepolisian karena diduga memeras pejabat PT Telkom pernah menjadi caleg Partai Hanura. Saat ini pun dia masih tercatat sebagai anggota parpol pimpinan Wiranto itu.
"Ya betul. Kalau di kita selama tak ada pengunduran diri, tak ada yang membatalkan, ya tetap anggota. Kalau dia sudah terbukti sebagai tersangka, kita (baru) akan bertindak tegas," ucap Wasekjen Partai Hanura Didi Apriadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Didi menuturkan, keterpilihan Raden Nuh sebagai caleg dari dapil Sumatera Barat II beberapa waktu lalu telah melalui proses yang berlaku di Partai Hanura. Saat itu Raden Nuh dinilai memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menjadi caleg.
"Kita ada tim pencalegan. Jadi semua melalui prosesdur, jadi kalau pada waktu itu layak, ada kompetensi, punya kemampuan dan lolos tim seleksi (bisa jadi caleg)," papar dia.
Dia mengatakan, Partai Hanura pun belum berencana untuk mengirimkan bantuan hukum kepada Raden Nuh. "Kita lihat sejauh mana, saya sendiri belum jelas sejauh mana kasusnya," ujar Didi.
Sementara itu, kata Didi, sang Ketua Umum Wiranto pun belum mengeluarkan komentarnya terkait kasus yang menimpa kadernya itu.
Sebelumnya, Raden Nuh yang bergelar Drs, SH, SIP, dan SE itu ditangkap di rumah kost Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu pukul 01.00 WIB. Penangkapan Raden Nuh terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan pelapor atas nama Abdul Satar.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Raden Nuh. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan Raden Nuh dengan tersangka lain Edi Syahputra yang telah ditangkap sebelumnya. Edi diduga merupakan salah satu komisaris perusahaan media online yang diduga terlibat pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. (Ado)
Advertisement