Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menikmati kebebasan, meski hanya sementara. Permohonan penanggguhan penahanannya dikabulkan polisi dan dia berkumpul dengan keluarga di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.
Arsyad lalu menuturkan dari mana dia mendapatkan beberapa gambar berbau penghinaan berupa konten pornografi terhadap Presiden Jokowi. Kala pemilu presiden 2014, dia memang sedang luntang-lantung dan tidak memiliki pekerjaan.
Saat memiliki sedikit uang lebih, dia menyempatkan diri berselancar di warung internet (warnet). Dia lalu membuka akun facebook miliknya dengan nama Arsyad Assegaf.
"Waktu itu pada masa kampanye saya kan lagi nggak kerja di rumah kalau megang uang main warnet, malam pengajian. Paling pagi nganter adik sekolah," ungkap Arsyad di kediamannya di Jalan Haji Jum, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Saat sedang asyik membuka akun facebooknya, tiba-tiba dia diundang untuk bergabung ke grup facebook berbau politik mendukung salah satu capres. Hal itu membuat pria yang bekerja di warung sate itu penasaran melihat isi grup.
Grup itu ternyata banyak menampilkan gambar saling hina antar kedua capres. Dia akhirnya memutuskan untuk menyalin beberapa gambar untuk di unggah melalui akun facebook pribadinya.
"Di grup itu saling hujat, posting gambar-gambar. Saya ambil, saya masukin ke FB terus buat posting lagi," lanjut pria 24 tahun itu.
Arsyad tak menyangka, apa yang dilakukan beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Sampai akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan Mabes Polri.
"Itu bukan saya yang bikin. Saya nggak tahu kalau akhirnya sampai kayak gini," ujar Arsyad.
Tapi, kini dia bisa bernapas lega. Penangguhan penahanan yang diajukan dikabulkan kepolisian. Presiden Jokowi yang dihina melalui facebook sudah memaafkannya.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pengacara dan pihak keluarga lalu memohon untuk penangguhan pembebasan Arsyad. Mereka juga bertemu dengan Presiden Jokowi. (Mut)
Baca Juga
Â
Advertisement