Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa Drajat Adhyaksa dan Seyito Luhu.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, jaksa menghadirkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Udar yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama sudah hadir di Pengadilan Tipikor.
"Iya, benar saya jadi saksi Drajat Adhyaksa dan Seyito Luhu," ujar Udar Pristono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11/2014).
Pada perkara ini, kejaksaan sudah menetapkan Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013 dan Seyito Luhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI sebagai tersangka.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Drajat dan Sutiyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh sejumlah pihak termasuk Udar Pristono pada proyek pengadaan Transjakarta tahun 2013.
Jaksa juga menyebut keterlibatan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto. Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggung jawab karena merupakan perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan.
Nama-nama tersebut dinilai jaksa memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 392,7 miliar.
Kerugian negara timbul dari berbagai pelanggaran, di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga. (Yus)
Udar Pristono Jadi Saksi Kasus Korupsi Bus Transjakarta
Dalam sidang lanjutan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, jaksa menghadirkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono.
Advertisement