Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, tidak memerlukan pengesahan dari DPRD DKI Jakarta untuk dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab dewan hanya bertugas menggelar sidang paripurna pengangkatannya.
"Saya menunggu Presiden saja, saya nggak perlu minta pengesahan DPRD, mereka hanya selenggarakan paripurna dan mengumumkan (menjadi Gubernur)," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).
Jika DPRD DKI tak kunjung menyelenggarakan paripurna pelantikannya, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal mengambil alih. Ahok diperkirakan dilantik pada Selasa 18 November nanti.
"Nggak ada efeknya, orang saya sudah gubernur kok. Cuma tinggal pengesahan," kata Ahok.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur. Surat bernomor 121.32/4438/OTDA disebutkan mengenai mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Disebutkan pula dasar hukumnya, yakni:
1. Di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. (Yus)
Ahok: Diangkat Jadi Gubernur, Saya Tak Perlu Pengesahan DPRD
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok diperkirakan dilantik pada Selasa 18 November nanti
Advertisement