Sukses

Kejagung Periksa Wawan Kasus Dinkes Tangsel di KPK Besok

Koordinasi dilakukan lantaran Wawan juga menjadi tersangka suap Pilkada Lebak yang ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pemeriksaan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Iya, hari ini penyidik koordinasi dengan KPK untuk periksa Wawan," kata Kepala Subdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Koordinasi dilakukan lantaran adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka suap pilkada Lebak yang ditangani KPK. "Jadi kita minta fasilitas tempat oleh KPK, untuk periksa Wawan di KPK," jelas dia.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Wawan dalam kasus proyek sebesar Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2011 dan 2012, itu dilakukan pada Selasa 4 November besok di KPK.

"(Pemeriksaan) Tidak sekarang, mungkin besok diperiksanya, hari ini baru koordinasi saja," tandas Sarjono.

Dalam kasus ini selain Kejaksaan Agung sudah menetapkan 7 tersangka, salah satunya Wawan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Lalu, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY).

Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.

Kemudian tersangka Dadang Mepid, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (KPA) yang mengatur pembagian paket pekerjaan kepada rekanan pelaksana pembangunan puskesmas di Dinkes Tangsel. Dadang pun dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3. (Sss)