Liputan6.com, Jakarta - Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 3 administrator atau pengelola akun @TrioMacan2000 -- kini berganti menjadi @TM2000Back -- atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Ketiga orang tersebut, yakni Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh.
Penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari pelaporan yang dilakukan Abdul Satar tentang tindak pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan para tersangka. Satar menyertakan bukti berupa print out Twitter akun @DenJaka, @berantas3 dan percakapan via BBM. Berdasarkan bukti itu, petugas kemudian melakukan penangkapan.
"Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2014 terhadap tersangka ES di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Jakarta, Senin (3/11/2014).
ES ditangkap di kantor berita Asatunews.com. Polisi kemudian melakukan penyidikan mendalam dengan modal barang bukti yang ditunjukan Abdul Satar dan sopirnya. Polisi lalu menangkap Harry Koes di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2014.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap HK diketahui uang Rp 50 juta sudah ditransfer ke rekening ES," imbuh Hilarius.
Pada Minggu 2 November 2014, polisi menangkap Raden Nuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Raden Nuh ditangkap di kamar kos dengan tuduhan pemerasan dan TPPU.
"Kepada penyidik, RN mengaku sebagai pembuat akun @TrioMacan2000 yang sekarang @TM2000Back," jelas Hilarius.
Pelaporan itu dilakukan atas pemerasan yang dialami Abdul Satar pada Agustus 2014. Kala itu, Harry meminta uang Rp 300 juta untuk menutup dan menghapus tulisan yang ada di akun @berantas3. Tautan itu berupa foto Abdul Satar yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto pejabat PT Telkom berinsial AY yang dikatakan sebagai CS antek Trenggono.
Tawar-menawar pun terjadi sampai akhirnya Satar menyetujui adanya pemberian uang senilai Rp 50 juta kepada Harry. Uang itu lalu diantar oleh sopir Satar berinisial A. Selain itu, Satar juga mengirim uang ke rekening Harry senilai Rp 3 juta dan 8 juta guna menghapus tautan yang ada di akun @berantas3.
Ternyata tautan itu belum juga dihapus sampai akhirnya Satar menghubungi Raden Nuh pada September 2014. Alih-alih menghapus tautan tersebut, Raden Nuh meminta uang Rp 300 juta. Uang itu pun diberikan kepada Raden Nuh pada 13 Oktober 2014 di restoran di Tebet. Tapi, tautan tentang Satar dan PT Telkom belum juga dihapus.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU. Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Sss)
Kronologi Penangkapan 3 Admin @TrioMacan2000
Penangkapan ketiga admin @TrioMacan2000 berawal dari pelaporan yang dilakukan Abdul Satar tentang tindak pemerasan dan pencucian uang.
Advertisement