Liputan6.com, Jakarta - Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) menunggu sikap sportif dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen. Sikap KIH membentuk pimpinan DPR tandingan dinilai tidak mempunyai dasar hukum.
"Undang-Undang ini (UU MD3) sudah diyuridiskan MK dan sudah diterima MK, artinya Undang-Undang ini bukan Undang-Undang biasa, tapi sudah disetujui MK," kata anggota KMP Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan pimpinan DPR sudah berulang kali memberikan kesempatan bagi KIH untuk segera memasukkan anggotanya di alat kelengkapan dewan (AKD), namun KIH tak kunjung mendaftarkan anggotanya.
"Dan inilah yang ditunggu (KMP), kenegarawanan dan bergabung bersama-sama DPR secara legal," tandas Politisi PKS tersebut.
Beberapa waktu lalu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan opsi tak percaya terhadap kepemimpinan DPR saat ini karena merasa aspirasinya tak digubris. Karena itu, KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura ditambah PPP membentuk DPR tandingan.
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah sebelumnya mengungkapkan bahwa KIH membentuk DPR tandingan hanya untuk memperingatkan KMP yang menguasai DPR tidak bertindak sewenang-wenang.
"Kita semua memang nggak setuju ada DPR tandingan. Itu bukan tandingan, tapi itu sarana untuk mengingatkan agar KMP nggak sewenang-wenang di pimpinan DPR, karena mereka sejatinya pimpinan DPR bukan pimpinan faksi KMP," kata Basarah.
Hidayat Nur Wahid: KMP Tunggu Kenegarawanan KIH
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan opsi tak percaya terhadap kepemimpinan DPR saat ini karena merasa aspirasinya tak digubris.
Advertisement