Liputan6.com, Jakarta - Trio pemerasan menggunakan akun @TrioMacan2000 telah ditangkap. Ketiga tersangka, yakni Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh sudah membagi tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Kanit V Subdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Roberto menyebutkan, Edi pelaku pertama yang ditangkap berperan sebagai negosiator dan eksekutor.
"ES ini perannya sebagai eksekutor, negosiator," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sedangkan, Harry Koes memiliki peran sebagai perantara. Meski sebagai perantara, dalam pelaporan yang dilayangkan Abduk Satar, Harry memiliki peran cukup besar. Harry meminta uang senilai Rp 300 juta untuk menghapus foto dan dugaan korupsi di PT Telkom.
"Kalau HK ini sebagai perantara," lanjut Roberto.
Dan pelaku terakhir yang ditangkap, Raden Nuh memiliki peran paling penting. Raden Nuh disebut sebagai otak dari pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan akun @TrioMacan2000 dan 2 akun lainnya.
"RN ini otaknya," ungkap Roberto.
Dalam pemeriksaan, RN juga mengakui dialah pembuat akun yang kerap menyampaikan isu kontroversial itu.
Roberto menjelaskan, masyarakat jangan sampai terkecoh dengan kasus ini. Kepolisian saat ini sedang mendalami kasus pemerasan yang menggunakan akun @TrioMacan2000, bukan kepemilikan akun itu.
"Kita ini bukan menyidik akunnya. Yang kita sidik orang yang memiliki kaitan dengan pembuat atau pemilik akun (@TrioMacan2000)," tutup Roberto.
Peras Korban, Pemilik Akun TrioMacan2000 Berbagi Peran
Tersangka Raden Nuh disebut sebagai otak dari pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan akun @TrioMacan2000 dan 2 akun lainnya.
Advertisement