Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh. Ketiga tersangka ini tersangkut kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang menggunakan akun Twitter @TrioMacan2000 -- kini berubah menjadi @TM2000Back.
Sejauh ini polisi masih membuka peluang terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Tapi, sampai saat ini ketiga tersangka belum mau angkat bicara soal pihak lain yang terlibat.
"Setelah melakukan penangkapan, kami lakukan tahap penyidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan masih ada keterkaitan lain. Siapa saja yang terlibat akan kami proses," kata Kasubnit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Doha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Hilarius menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan mereka tidak menyebutkan nama lainnya. Tapi, petugas tetap akan mendalami dari sisi lain dan beberapa saksi. "Untuk berapa orang lagi, sementara mereka belum mau mengakui, tapi penyidik akan terus mendalami," lanjut Hilarius.
Polisi kini fokus pada pemeriksaan ketiga tersangka. Sambil terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Rangkaiannya baru 3 orang," tukas Hilarius.
Teruskan Kasus Lama
Penangkapan Edi Syahputra menjadi awal rentetan pengungkapan kasus pemerasan menggunakan akun Twitter @TrioMacan2000. Polisi lalu berhasil menangkap 2 pelaku lainnya, yakni Harry Koes Hardjono dan Raden Nuh.
Penangkapan ini berdasar pada laporan yang dilayangkan Abdul Satar dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. Dengan serentetan bukti yang dilampirkan, polisi langsung dapat menangkap para pelaku. Lalu bagaimana laporan yang sudah setahun lalu dilayangkan kepada pemilik akun @TrioMacan2000?
"Kita akan lanjutkan perkara terdahulu," kata Kasubnit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Seperti diketahui, beberapa petinggi negara, seperti mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat juga pernah melaporkan akun @TrioMacan2000. Hanya saja, laporan berupa pencemaran nama baik.
"Setidaknya pada 2012 dan 2013 ada 3 pelapor. 2 Perorangan dan 1 perusahaan," ungkap Hilarius.
Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penangkapan ini. Hilarius beralasan, pengungkapan ini lebih cepat karena deliknya berupa pemerasan. "Yang sebelumnya mengapa lama karena kita harus kumpulkan bukti dulu. Saat itu belum kita dapatkan. Ini cepat karena pemerasan," ungkap dia.
Saat ini, polisi terus mendalami terkait pemerasan dan pencucian uang yang disangkakan kepada ketiga tersangka. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi apabila merasa menjadi korban dari para tersangka.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila menjadi korban (akun @TrioMacan2000)," pungkas dia.
Kasus TrioMacan2000 Berhenti di Raden Nuh?
Ketiga tersangka termasuk Raden Nuh belum mau angkat bicara soal pihak lain yang terlibat dalam kasus TrioMacan2000.
Advertisement