Sukses

Susun Berkas Perkara Bos Angkasa Pura I, Kejagung Bentuk Tim JPU

Berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo belum dinyatakan lengkap alias P21.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan Angkasa Pura I tahun anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar masih terus dikembangkan. Meski berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo belum dinyatakan lengkap alias P21, Kejaksaan Agung atau Kejagung telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan hukum Tony T Spontana mengatakan meski penyidikan masih terus berjalan, Kejagung telah menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan 2 tersangka yakni, tersangka Tommy dan tersangka Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.

"Berjalan penyidikannya itu sudah ditunjuk tim jaksa calon penuntut umumnya tanggal 11 Agustus (2014)," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Dengan ditunjuknya tim JPU, imbuh Tony, maka berkas penyidikan 2 tersangka segera rampung. Kendati demikian, Tony masih merahasiakan kapan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berarti kalau sudah ditunjuk calon JPU-nya penyidikannya sudah hampir selesai," ujar dia.

Jaksa penyidik menetapkan bos BUMN dan pihak swasta itu sejak 16 Juli 2014. Tommy yang ditunjuk sebagai Dirut itu dinilai memiliki peran penting lantaran sebagai pengguna anggaran.

Sedangkan Hendra Liem, diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen pengurusan impor 5 unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima. Kini kejaksaan sedang berusaha mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Sejak 16 Juli 2014, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tommy Soetomo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai tender sebesar Rp 63 miliar.

Selain Tommy Soetomo, tersangka lain adalah Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL. Keduanya diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000.

Video Terkini