Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Selasa (4/11/2014). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat ditunda karena jaksa belum siap.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa 28 Oktober, kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah hadir. Namun, usai sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Absoro, jaksa menyatakan belum siap dengan susunan tuntutan yang ditujukan kepada kedua terdakwa. Hal itu lalu disampaikan kembali oleh hakim kepada kedua terdakwa.
"Jadi sudah dengar ya, karena jaksa belum siap jadi pembacaan tuntutan ditunda," kata Hakim saat itu.
Mendengar keterangan hakim, baik Hafitd maupun Assyifa hanya menganggukan kepala. Keduanya lalu dibawa ke luar ruang sidang dan kembali ke sel tahanan sementara PN Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa keduanya denghan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Atas dakwaan itu, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, untuk dakwaan subsider hukuman maksimal 15 tahun penjara dan lebih subsider 10 tahun penjara.
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ade Sara Kembali Digelar
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda pada pekan lalu karena jaksa belum siap.
Advertisement