Sukses

Arsyad si Penghina Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Penghina Jokowi berangkat ke Mabes Polri ditemani ibunya Mursidah dan pengacaranya Irfan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui konten pornografi melalui akun facebook, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Pemeriksaan di Mabes, tadi berangkat sekitar pukul 08.00 WIB," kata Fahrur Rohman, tokoh pemuda setempat yang turut mendampingi Arsyad saat ditemui di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/11/2014).

Menurut Fahrur, Arsyad berangkat ke Mabes Polri ditemani ibunya Mursidah dan pengacaranya Irfan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Muhammad Arsyad mendapat penangguhan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya pada Senin 3 November pagi setelah ditahan sejak 23 Oktober 2014.

Dia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Ant/Mut)