Sukses

Pengacara: Uang yang Diterima Raden Nuh untuk Bayar Karyawan

Raden Nuh, tersangka dugaan pemerasan menggunakan akun Twitter Triomacan2000, @TM2000Back masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Raden Nuh, tersangka dugaan pemerasan menggunakan akun Twitter Triomacan2000, @TM2000Back masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa hukum Raden Nuh, Maulana Eryanda membantah kliennya memeras pelapor Abdul Satar yang tak lain rekan bisnisnya sendiri.

Dia mengatakan, hubungan Abdul Satar dan Raden Nuh merupakan rekan bisnis. Bersama Trenggono, mereka membuat perusahaan media bernama asatunews.com.

"Mereka bertiga ini berteman. Mereka membuat asatunews.com," kata Maulana saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dalam laporan kepolisian, Abdul Satar menyebut Raden Nuh dan Harry Koes Hardjono meminta uang total Rp 385 juta. Uang itu diduga digunakan agar berita foto Abdul Satar bersama perempuan dan petinggi PT Telkom dihapus. Tapi, hal itu juga dibantah oleh Maulana.

"Menurut Raden, uang Rp 385 juta yang diterima Raden itu untuk pembiayaan karyawan asatunews," ungkap kuasa hukum dari Jaringan Advokat Indonesia tersebut.

Sebagai pimpinan perusahaan, kata Maulana, ketiganya memang wajib membiayai operasional perusahaan. Karena itu, uang yang diduga sebagai objek pemerasan sesungguhnya merupakan kewajiban Abdul Satar.

"Karena beberapa bulan karyawan tidak dibayarkan gajinya. Jadi Raden, Trenggono, dan Satar itu wajib membiayai," tandas Maulana.

Sebelumnya, jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya mengamankan Raden Nuh pada 2 November 2014 lalu. Dia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telkom.

Raden Nuh yang bergelar Drs, SH, SIP, dan SE itu ditangkap di rumah kost Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu pukul 01.00 WIB. Penangkapan Raden Nuh terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan pelapor atas nama Abdul Satar. (Mut)