Sukses

Jelang Tuntutan, Terdakwa Pembunuh Ade Sara Tak Kuat Tahan Tangis

Saat diberondong berbagai pertanyaan awak media, terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa hanya membisu.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Anggraini tak bisa menyembunyikan kesedihannya, saat menunggu giliran sidang tuntutan kasus yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Kekasih terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd ini meneteskan air matanya.

Pantauan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014), Assyifa yang ditemani kuasa hukumnya M Noer Syafri, meneteskan air mata saat masuk ke dalam ruang sidang seraya berkamit-kamit.

Assyifa yang mengenakan baju tahanan berwarna merah dan mengenakan rok warna hitam itu hanya bisa memejamkan matanya, saat didamping ibunda tercinta. Saat diberondong berbagai pertanyaan awak media, ia hanya membisu.

Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Anggraini didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. Hal ini terungkap ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hapsoro membacakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer Pasal 340 KUHAPidana, yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah kami pelajari, saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Hapsoro dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus lalu.

Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan sahabatnya Assyifa pada Maret lalu. Ade Sara dibunuh di mobil Hafitd setelah sempat diajak berjalan-jalan ke beberapa tempat. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi akhirnya membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda. (Mut)