Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum dari Hafitd, Hendrayanto, menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak masuk akal.
"Tuntutan jaksa terlalu percaya diri. Dalam pembacaan tuntutan tadi, menurut saya, tidak ada unsur perencanaannya," kata Hendrayanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Hendrayanto menambahkan, unsur pembunuhan berencana dalam tuntutan yang dibacakan jaksa tidak tepat sehingga ia mengingatkan jika putusan hakim nanti tidak terdapat unsur perencanaan maka pasal-pasal subsider yang dituntutkan kepada kliennya yang berusia 19 tahun itu juga akan gugur.
"Kalau hakim memutuskan tidak ada unsur perencanaan, pasal-pasal subsidernya akan gugur dalam putusan," ucapnya.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut Hafitd juga melakukan tindakan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan. (Yus)